Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara. Pertimbangan hakim dalam hal meringankan vonis itu adalah Hasbi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga membeberkan hal memberatkan vonis Hasbi. Hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Hasbi tak mendukung program pemberantasan korupsi hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA).
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.
Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400. Apabila harta benda Hasbi tak cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.400,” kata hakim.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,” lanjut hakim.
Dituntut 164 Bulan Penjara
Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mib/dnu)