Jakarta –
Salah satu peringatan nasional tanggal 4 April adalah Hari Lahir Persandian Nasional. Peringatan ini berkaitan dengan lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan institusi keamanan informasi Republik Indonesia.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi BSSN? Bagaimana sejarah peringatan Hari Lahir Persandian Nasional 4 April? Simak informasinya berikut ini.
Tugas dan Fungsi BSSN
Dikutip dari situs resminya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, KemenKominfo, berdasarkan Perpres No. 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres No. 133 tahun 2017.
Kemudian, berdasarkan Perpres No. 28 Tahun 2021, tugas dan fungsi BSSN adalah sebagai berikut.
Tugas BSSN:
BSSN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. (Pasal 2 Perpres No. 28 Tahun 2021)
Fungsi BSSN:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN. (Pasal 3 Perpres No. 28 Tahun 2021).
Lahirnya persandian nasional berawal pada tanggal 4 April 1946. Saat itu, Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin memandang perlu adanya pengamanan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang RI.
Pada tanggal 4 April 1946, Mayor Jenderal TNI Dr. Roebiono Kertopati diperintahkan untuk membentuk Dinas Kode. Seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab, pengamanan komunikasi berubah nama menjadi Djawatan Sandi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertahanan No. 11/MP/1949 tertanggal 2 September 1949.
Melalui SK Presiden RIS No. 65/1950 tertanggal 14 Februari 1950, lingkup penugasan Djawatan Sandi yang awalnya berada di bawah Menteri Pertahanan dan hanya melayani lingkungan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, menjadi berada langsung di bawah Presiden melayani seluruh kementerian yang ada saat itu.
Kemudian, berdasarkan Keppres No. 7/1972 tertanggal 22 Februari 1972, nama Djawatan Sandi berubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sejalan dengan konsolidasi dan penataan struktur kelembagaan pemerintah saat itu, landasan hukum Lembaga Sandi Negara terus diperbarui, berturut-turut pada 18 Juli 1994 dengan Keppres No. 54/1994, lalu pada 7 Juli 1999 dengan Keppres No. 77/1999, dan terakhir dengan Keppres No. 103/2001.
Pada 13 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN. Dengan dibentuknya BSSN, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian di Lemsaneg serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Kominfo dilaksanakan oleh BSSN.
(kny/imk)