Jakarta –
Isu dileburnya KPK dengan Ombudsman menyeruak. IM57+ Institue menilai wacana itu sebagai grand design untuk menghancurkan KPK.
“Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).
IM57+ Institute merupakan wadah bagi para mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu berlangsung di era awal kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Praswad menilai wacana digabungnya KPK dengan Ombudsman sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menghilangkan KPK. Dia menyoroti nasib penindakan pemberantasan korupsi jika wacana tersebut terwujud.
“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core businessnya yaitu penindakan,” katanya.
Mantan penyidik KPK ini juga menilai wacana tersebut sengaja digulirkan di tengah kondisi KPK yang terpuruk. Sejumlah kasus terjadi di KPK yang justru dilakukan oleh pegawai dan pimpinannya sendiri.
“Menjadi semakin mengkhawatirkan ketika pimpinan bermasalah masih memimpin KPK. Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, tingkah laku pimpinan membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin terpuruk. Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata dilakukan,” tutur Praswad.
Lebih lanjut Praswad mengatakan harus ada kejelasan sikap dari pemerintah dalam menjawab isu digabungnya KPK dengan Ombudsman. IM57+ Institute berharap Presiden Jokowi turun tangan memberikan tanggapan.
“Melihat kondisi tersebut, tanpa adanya langkah radikal melalui penghentian pimpinan bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan menjadi penting dalam mengembalikan legitimasi publik. Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi omon-omon belaka,” ujar Praswad.
Awal Isu KPK Digabung Ombudsman
Pimpinan KPK angkat bicara tentang kemungkinan institusinya dilebur dengan Ombudsman. Namun dari mana asal muasal isu itu?
Dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ yang digelar KPK pada Selasa, 2 April 2024, muncul salah satu pertanyaan melalui siaran langsung di YouTube KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantas menanggapi pertanyaan itu.
“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alexander.
Kemudian, Alexander mencontohkan Ombudsman dan penegak hukum korupsi digabung di Korea Selatan (Korsel). Dia menyebut semua keputusan itu tergantung pemerintah.
“Kita belajar dari Korea Selatan, Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” katanya.
“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tambahnya.
Namun demikian, Alexander memilih mengembalikan lagi wacana ini ke publik. Seperti apa nantinya harapan masyarakat terhadap KPK, itulah yang menurut Alex seharusnya diikuti oleh pemerintah.
“Kita sih wajib berharap dengan teman-teman, seperti Mas Kurnia (peneliti ICW) ini, kalau masih menganggap KPK itu penting dan rasanya masih dibutuhkan, mari kita bersama-sama, kan gitu,” kata Alex.
(ygs/aud)