Jakarta –
KPK menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej usai menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Hal tersebut dikatakan Ali merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ali menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) baru di kasus Eddy.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2023).
Ali mengatakan substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada pengadilan tipikor. Serta praperadilan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” kata dia.
“Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.
ICW Pertanyakan Status Hukum Eddy
Adapun kritik itu datang dari ICW yang menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang sengketa pilpres di MK. ICW menyebut telah 65 hari KPK tak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka usai kalah di praperadilan.
“Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4).
ICW menilai harusnya KPK tidak sulit memproses hukum Eddy. Sebab penyidikan terhadap Eddy sendiri masih dilakukan.
“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” katanya.
Untuk itu ICW mendesak KPK segera mengumumkan tindak lanjut penanganan perkara Eddy. Selain itu, ICW mendesak agar KPK segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka korupsi.
“Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.
(ial/azh)