Jakarta –
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat tak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024. Aan mengatakan masa berlaku SIM dan STNK yang habis pada periode itu tak dikenakan denda.
“Nggak apa-apa, kita ampuni,” kata Irjen Aan Suhanan kepada wartawan di Command Center KM 29, Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
Aan mengaku sudah memerintahkan ke jajaran terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran.
“Itu sudah arahkan jajaran, ada penundaan, setelah libur bersama,” ujarnya.
Berikut saran polisi untuk pemudik kendaraan roda empat:
1. Bagi masyarakat agar memilih waktu atau tidak melakukan mudik pada waktu puncak mudik dan balik atau masyarakat dapat memilih waktu berangkat maupun kembali yang tepat untuk menghindari kemacetan;
2. Siapkan diri maupun kendaraan serta saldo e-toll yang cukup;
3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya;
4. Utamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan;
5. Bila lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol);
6. Bila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri);
7. Selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebelum melaksanakan perjalanan agar terus diberikan kesehatan dan keselamatan.
(mib/aik)