Jakarta –
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, bicara soal kemungkinan kementerian menjatuhkan sanksi pada perusahaan otobus (PO), jika terbukti mempekerjakan sopir bus lebih dari 8 jam. Hal itu disampaikan Budi saat menanggapi peristiwa kecelakaan Bus Rosalia Indah yang menelan 7 korban jiwa pagi tadi di Tol Batang, Jawa Tengah (Jateng).
“Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus,” kata Budi dalam jumpa pers di gedung Jasa Marga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024). Budi menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan sanksi untuk pihak perusahaan.
Budi menyebut hingga kini penyelidikan penyebab kecelakaan masih berlangsung. Budi menyebut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi akan meneliti duduk perkara kecelakaan.
“Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana,” jelasnya.
Budi menyebut, sopir bus Rosalia Indah yang selamat dalam kecelakaan juga akan menjalani serangkaian tes medis dan tes narkoba. Untuk diketahui, sopir bus dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
“Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa cek tensi darah, narkoba. Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” jelas dia.
Seperti diketahui, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah di Km 370 ruas A pada pukul 06.35 WIB. Tujuh orang tewas dan 17 harus dilarikan ke IGD akibat kecelakaan itu.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menduga sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Batang Km 370 lelah atau mengantuk. Sopir diduga mengalami microsleep.
“Keterangan dari saksi terutama pengemudi ini mungkin keterangannya adalah dari awal sudah kelelahan jadi kemungkinan, ini kemungkinan terjadi microsleep sehingga terjadi kecelakaan tunggal,” kata Aan di RSI Weleri, Kendal, dilansir detikJateng.
Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan identifikasi untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut. Nantinya, olah TKP akan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng dan Polres Batang.
(ond/aud)