Jakarta –
Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (gage) selama masa Lebaran 2024. Gage masih belum berlaku hari ini.
Dilihat detikcom di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2024), ganjil genap ditiadakan selama masa mudik hingga arus balik Lebaran. Ganjil genap ditiadakan sejak 6 hingga 15 April 2024 hari ini.
“Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April,” tulisnya TMC Polda Metro.
Peraturan ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). TMC Polda Metro Jaya menerangkan aturan itu menyebutkan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
“Bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” tulisnya.
(whn/haf)