Jakarta –
Kasus pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang berperilaku arogan dan mengaku adik seorang Jenderal setelah menyerempet pemobil lain di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) masih diusut. Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi selaku pemilik asli pelat dinas tersebut kini lapor polisi.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Benar. Saya terima laporan tanggal 14 (April 2024). Nanti akan didalami oleh (Direktorat) Krimum,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Terpisah, Asep Adang mengaku dirugikan dengan tingkah sopir Fortuner yang memalsukan pelat dinas miliknya. Dia pun memilih lapor polisi terkait kasus yang ada.
“Untuk permasalahan ini, kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini,” kata Asep Adang.
Tegaskan Tak Kenal Sopir Fortuner
Asep Adang Supriyadi sebelumnya telah angkat bicara terkait pengakuan sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek yang mengaku sebagai adik Jenderal di instansi TNI. Asep menegaskan tidak mengenal sopir tersebut.
“Kami tidak memiliki hubungan dan kami tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di KM 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner pelat Dinas 84337-00 dan menjadi viral,” kata Asep Adang Supriyadi dalam keterangannya, Senin (15/4).
Asep Adang mengatakan pelat dinas dengan nomor 84337-00 tersebut digunakan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan sejak dirinya pensiun 2020 yang lalu.
“Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan plat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan,” ujarnya.
Asep menegaskan tidak pernah meminjamkan pelat dinas TNI miliknya kepada siapapun. Dia juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
(wnv/lir)