Penegasan mengenai larangan ASN DKI untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur panjang Lebaran 2024 disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. ASN DKI diminta untuk langsung bekerja normal.
“Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Heru mewanti-wanti agar pegawai Pemprov DKI tak mengambil cuti tambahan. Dia mengingatkan ancaman sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja selepas libur.
“Tidak ada, masuk dan nggak ada cuti tambahan,” jelasnya.
“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas,” sambungnya.
Ancaman Potong Tukin
Sanksi itu berupa teguran lisan hingga teguran tertulis. Selain itu, Heru mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pemprov yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja.
“Ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” kata Heru.
Dia juga meminta agar para kepala SKPD mengecek kehadiran pegawainya masing-masing. Sekali lagi, ia melarang pegawai WFH.
“Saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi nggak ada jajaran DKI (yang) WFH,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan pihaknya hanya menerapkan work from home (WFH) terhadap pegawai dengan kondisi tertentu. Ia mencontohkan, ketika ada ASN yang harus menemani anaknya yang sakit atau ada ASN yang harus menerima pengobatan di tempat yang jauh.
“Jika ada case, kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk RS. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya. Dia boleh WFH. Ada lagi yang bersangkut sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. Yang seperti itu kita beri WFH,” kata Maria.
Sejauh ini, pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, para pegawai diminta mengisi absensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan dan jam kepulangan.
“Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja,” imbuhnya.
Simak Video ‘Menpan RB Terbitkan SE: ASN WFH 16 dan 17 April 2024’:
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya