Serang –
Polisi menangkap pria berinisial RF (32) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap bapak dan anak di Desa Kebeneran, Kabupaten Serang, Banten. Pengeroyokan terjadi saat korban sedang melakukan tahlilan.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi mengatakan RF ditangkap di rumahnya di Desa Kebeneran, Kabupaten Serang, pada Sabtu (13/4/2024). RF diduga mengeroyok korban bersama rekan-rekannya dengan menggunakan batu dan kayu di pinggir jalan pada Rabu (10/4).
“Korban saat itu sedang tahlilan, saat itu korban mendengar terjadi keributan anak korban melerai,” kata Dedi, Selasa (16/4).
Dia mengatakan korban dipukuli hingga terjatuh dan meminta tolong. Korban sempat ditolong oleh keponakannya.
“Korban memar di kelopak mata dan sakit di bagian punggung,” ujarnya.
Sehari kemudian, korban melapor ke Polres Serang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan RF.
“Pelaku mengaku dan menyebut dua pelaku lain yang DPO,” kata Dedi.
Saksikan Live DetikPagi:
(bri/haf)