Jakarta –
Hari Pertahanan Sipil (Hari Hansip) diperingati setiap tanggal 19 April. Tujuannya untuk memperingati lahirnya satuan Pertahanan Sipil (Hansip) di Indonesia.
Peringatan Hari Hansip berdasarkan KEPPRES Nomor 128 Tahun 1962 tentang perencanaan, penyelenggaraan, koordinasi dan pengawasan Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlawanan Rakyat (WANRA) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor: MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil (HANSIP).
Berikut serba-serbi peringatan Hari Pertahanan Sipil.
Apa itu Hansip?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hansip adalah pasukan pertahanan sipil. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan yang cukup penting dalam keamanan di lingkungan masyarakat.
Adapun menurut situs Satpol PP Provinsi Banten, Pertahanan Sipil (Hansip) sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Hari Pertahanan Sipil diperingati setiap 19 April untuk merayakan lahirnya satuan penjaga keamanan yaitu Hansip.
Sekitar tahun 1939, Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh, yaitu satuan Lucht Bescherming Deints (LBD). Satuan LBD memiliki tugas sebagai pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang sekitar tahun 1939. Saat itu, Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh, yaitu satuan Lucht Bescherming Deints (LBD).
Memasuki jaman kependudukan Jepang, Pemerintah Jepang pada tahun 1943 membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil (Hansip). LBD zaman Jepang saat itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total. Di samping itu, mereka juga bertugas sebagai penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya
Setelah jaman kemerdekaan, organisasi Hansip diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Hingga kini, Hari Pertahanan Sipil diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia setiap tanggal 19 April.
Namun, pada tanggal 12 Agustus 1972, keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yaitu mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.
Perubahan Nama dan Fungsi Kerja Hansip
Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan fungsi yang masih sama. Tugas Linmas atau Hansip adalah membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.
Sejak tahun 2004, Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Seiring dengan perubahan nama dan fungsi Hansip menjadi Linmas, pada tahun 2014, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972.
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bahwa tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat telah dilaksanakan oleh Satpol PP.
(kny/imk)