Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan mantan ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam kesaksiannya, Panji mengungkap soal perintah memberikan tas berisi uang dolar ke ajudan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di salah satu GOR bulu tangkis di Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Panji Hartanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Mulanya, Panji membenarkan adanya pertemuan antara SYL dan Firli di GOR bulu tangkis itu.
“Kalau di luar kedinasan bertemu dengan Firli Bahuri?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Di lapangan bulu tangkis,” jawab Panji.
“Lapangan bulu tangkis mana?” tanya hakim.
“Di GOR Tangki Jakarta Barat,” jawab Panji.
“Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?” tanya hakim.
“Benar,” jawab Panji.
Hakim lalu mendalami keterangan Panji terkait ada atau tidaknya penyerahan uang dalam pertemuan tersebut. Panji mengaku menunggu di mobil saat SYL bertemu dengan Firli.
“Baik, pada saat ketemu ngobrol, sepengetahuan Saudara, apakah ada pembicaraan lain menyangkut penyerahan uang?” tanya hakim.
“Begitu sampai, saya masuk ke dalam, Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil,” tanya hakim.
Panji mengaku diperintahkan untuk membawa tas berisi uang saat menunggu di mobil tersebut. Dia mengatakan uang itu disiapkan oleh mantan anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta, yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya hakim.
“Saya disuruh pegang aja uang, ada tas isinya uang,” jawab Panji.
“Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?” tanya hakim.
“Tas itu dikasih di dalam samping mobil,” jawab Panji.
“Uang dari mana? dari siapa?” tanya hakim.
“Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta,” jawab Panji.
“Uangnya?” tanya hakim.
“Pak Hatta yang menyiapkan,” jawab Panji.
Panji juga mengaku tak mengetahui berapa jumlah uang dalam tas hitam tersebut. Dia mengatakan hanya diperintahkan untuk membawa uang tersebut.
“Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” tanya hakim.
“Dolar,” jawab Panji.
“Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp 2 miliar, Rp 1 miliar atau berapa?” tanya hakim.
“Saya hanya megang saja,” jawab Panji.
Panji mengatakan dia diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Hatta untuk menyerahkan uang itu ke ajudan Firli Bahuri. Namun dia tak menyebutkan siapa nama ajudan Firli yang dimaksud.
“Baik uang itu disiapkan untuk siapa?” tanya hakim.
“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” jawab Panji.
“Siapa yang merintah kepada Saudara?” tanya hakim.
“Pak Hatta,” jawab Panji.
“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” tanya hakim.
“Ke ajudan Pak Firli,” jawab Panji.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/haf)