Kutai Timur –
Polisi menangkap pria berinisial IL (33) yang memperkosa anak tiri berusia 15 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Tindakan bejat pelaku itu telah dilakukan selama empat tahun sejak korban kelas 5 SD.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dan pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dilansir detikSulsel, Selasa (16/4/2024).
Pelaku memperkosa korban di kediamannya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
“Untuk pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Mahendra menerangkan terungkapnya aksi bejat IL bermula saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya pada Jumat (1/3) lalu. Hal itu kemudian diketahui guru sekolah dan melaporkan kejadian itu ke ibu korban.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)