Jakarta –
Dua perempuan inisial RN (21) dan LR (54) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Kedua orang tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Diketahui korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.
“Berawal dari salah satu korban yang melapor. Setelah kami telusuri, ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya adalah RN dan LR, perempuan,” ujar Tono, dilansir detikJabar, Rabu (17/4/20240).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri.
Sedangkan LR bertugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Keduanya diketahui menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
“Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).
“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” tambahnya.
Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga ‘Kala Menteri PPPA Akan Keluarkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak’:
(yld/idh)