Jakarta –
Seorang pria, Ego Irmad Inata (28) ditangkap polisi usai menantang Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Saat ditangkap, ternyata Ego juga memakai narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan kasus itu terungkap pada Minggu, 14 Maret 2024. Saat itu pelaku komentar di akun Tiktok Manang dan mengaku polisi tidak berani menangkapnya.
Lewat akun TikTok Pikachu, pelaku bilang punya barang bukti (BB) diduga sabu. Dia juga mengklaim barang itu miliknya. “EII ini komentar dari akun TikTok Pikachu. Dia bilang ‘Saya udah bilang itu semua BB (barang bukti) punya saya. Tapi gak berani juga tangkap saya,” kata Manang kepada detikSumut, Rabu (17/4/2024).
Menanggapi informasi tersebut Direktorat Narkoba dipimpin Plh Kasubdit II Kompol Rian Fajri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya akun tersebut diketahui milik Ego Irmad, warga Jalan Nelayan, Rumbai.
Selanjutnya pada Senin (15/4) sekitar pukul 22.00 WIB tim menuju rumah pelaku. Tanpa buang waktu, Ego langsung diamankan dan diperiksa.
“Pukul 22.00 WIB bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku EII berikut 1 unit HP Android dengan akun TikTok ‘Pikahcu’. Di lokasi juga kami temukan barang bukti satu potong plastik bening diduga bungkus narkoba jenis sabu dan kaca pirek,” imbuh Manang.
Saat dicek urine pelaku dinyatakan positif Metamphetamine. Hasil pemeriksaan Ego mengaku mengkonsumsi sabu dan sering komentar di media sosial TikTok.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)