Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Muhammad Rusman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
La Ode Rusman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Jaksa mengatakan tindakan itu tak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata dia.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba. JPU juga menuntut La Ode Muhammad Rusman Emba tetap dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa.
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, Jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, La Ode Gomberto. Gomberto dituntut pidana penjara 3 tahun 2 bulan dan denda pidana Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka.
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.