Jakarta –
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Jaksa mencecar Sirajudin soal duit Rp 500 juta dari terdakwa bernama Arif Yahya yang merupakan Direktur PT Waringin Megah.
Sirajudin awalnya mengatakan dirinya mengenal Arif Yahya karena sama-sama bermain golf. Dia menyebut pertemuan pertama kali terjadi sekitar 10 tahun yang lalu.
“Setelah pertemuan awal kan setelah itu kan saya lumayan dekat, pernah berkali-kali bertemu golf, saya tahunya malah beliau ini penambang,” kata Sirajudin dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (18/4/2024).
Sirajudin mengklaim pertemuan dirinya dan Arif Yahya tak terkait dengan bisnis. Dia juga mengatakan tak ada hubungan saudara dengan Arif Yahya.
“Pokoknya nggak bicara bisnis Pak, hanya golf saja,” kata dia.
Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian bertanya apakah Sirajudin sempat mendapat sumbangan dari Arif senilai Rp 500 juta. Jaksa juga menyinggung soal Sirajudin yang sempat menjadi calon wali kota Balikpapan.
“Apakah memberikan sumbangan terkait pencalonan saudara sebagai calon wali kota Balikpapan?” tanya Jaksa.
“Memberikan sumbangan juga tidak pernah,” jawab Sirajudin.
Sirajudin menyebut Arif tak memberikan sumbangan. Dia membantah diberikan Rp 500 juta oleh Arif.
“Tidak pernah memberikan sumbangan, tidak ada hubungan, tidak pernah ada minjam-meminjam. Tidak pernah?” ujar Jaksa yang dijawab tidak oleh Sirajudin.
“Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?” tanya jaksa kembali.
“Tidak, tidak pernah,” jawabnya.
Dakwaan Arif Yahya
Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.
Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar. Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.
Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili. Dia divonis bebas.
(dwr/haf)