Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi hukuman pidana mantan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, ke Lapas Sukamiskin. Prasetio akan menjalani 7 tahun penjara.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Kabag Pemeberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Prasetio juga dihukum denda Rp 1 miliar serta uang pengganti SGD 20 Ribu dan Rp 206 juta. Ali mengatakan eksekusi hukuman itu berdasarkan putusan pengadilan tipikor ditingkat Mahkamah Agung.
“Selain itu juga wajib membayar pidana denda Rp1 Miliar dan uang pengganti SGD 20 ribu dan Rp 206 juta,” ucapnya.
“Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Ali.
Prasetio awalnya divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan MA. Vonis 9 tahun penjara itu diketok oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Prasetio mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memutus Prasetio menerima pemotongan hukuman dari 9 tahun menjadi 8 tahun kurungan penjara.
Vonis banding untuk Prasetio dibacakan pada Rabu (25/10/2023). Prasetio kemudian mengajukan kasasi dan vonisnya disunat lagi menjadi 7 tahun penjara.
(ial/haf)