Bekasi –
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap kurir narkoba berinisial MH (40). Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 10,56 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Kemudian Tim dari Unit 1 Resnarkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buying di TKP,” kata Parlin dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan pelaku inisial MH. Darinya, disita barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip dan satu unit HP merek Galaxy A15 milik pelaku.
“Hasil pemeriksaan, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti tersebut adalah satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berupa narkotika jenis sabu seberat 8.520 gram atau 8,25 kg, satu kardus berwarna hitam berisi 10 bungkus plastik berupa narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 kg, dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 kg.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini tersangka MH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video: Dibekuk, Sopir Bus AKAP di Terminal Gayatri Tulungagung Positif Sabu
(mei/dhn)