Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial MM alias Bucing (30), pelaku pembunuhan tukang nasi goreng (nasgor) berinisial AF (25) di Cilincing, Jakarta Utara. Bucing dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih, dilansir Antara, Kamis (18/4/2024).
Pembunuhan terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4) dini hari. Korban saat itu ikut bersama sekelompok pemuda untuk membangunkan sahur.
“Usai jualan korban ikut anak-anak ‘ngoprek‘ membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system),” ujarnya.
Di tengah kegiatan membangunkan sahur ini, korban dan rombongan bertemu motor yang menggeber-geber knalpotnya sehingga menimbulkan suara bising. Hal ini menimbulkan percekcokan.
“Tidak berselang lama, Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan melukai korban,” kata dia.
Ia mengatakan korban dilukai lebih dari satu kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri dan dagu dan luka pada kepala sebelah kiri atas sehingga korban meninggal dunia. Pelaku lalu kabur dan akhirnya ditangkap di Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4).
Kapolsek Cilincing membantah bahwa korban AF meninggal dunia akibat aksi tawuran, tetapi murni akibat cekcok di Jalan Baru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (9/4) dini hari.
“Ini bukan aksi tawuran, tapi cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih.
Menurut dia, ini bukan aksi tawuran karena mereka ini keluar rumah bukan membawa sajam, tapi memang untuk membangunkan warga untuk sahur.
“Kalau tawuran mereka keluar rumah sudah siap dengan senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi,” kata dia.
(mea/dhn)