Jakarta –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan sebanyak 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, puluhan ribu NIK tersebut milik warga Jakarta yang meninggal dunia dan warga yang wilayah RT-nya sudah dihapus.
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Budi menjelaskan, setelah proses tahap awal tersebut selesai, Dukcapil akan langsung mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah.Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuan akan dilakukan.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi, tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan. Ia menjelaskan, permohonan keberatan itu dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal serta beraktivitas di Jakarta atau tidak. Di sisi lain, Dukcapil akan langsung menyarankan warga mengurus perpindahan kependudukan, apabila sudah tidak tinggal di Jakarta.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” tuturnya.
“Kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan ke domisili yang sekarang,” sambungnya.
(bel/aik)