Jakarta –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.
Menurutnya, bisa saja warga yang RT-nya beralih fungsi kini bermukim di luar wilayah Jakarta sehingga termasuk yang menjadi sasaran penonaktifan NIK.
“Untuk yang RT kemungkinan bisa juga yang di luar Jakarta, RT yang dimaksud adalah permukiman/suatu wilayah yang saat ini sudah tidak menjadi wilayah hunian dan telah beralih fungsi menjadi GOR, stadion, apartemen, perkantoran, dan ruang terbuka hijau lainnya,” jelasnya.
Namun Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melanjutkan pendataan warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah untuk penonaktifan NIK tahap selanjutnya.
“Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta,” ucapnya.
Budi mengatakan, pekan ini, Disdukcapil DKI akan bersurat ke Kemendagri sehingga proses penonaktifan bisa dimulai pekan depan.
“Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan,” terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan. Ia menjelaskan, permohonan keberatan itu dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal serta beraktivitas di Jakarta atau tidak. Di sisi lain, Dukcapil akan langsung menyarankan agar warga mengurus perpindahan kependudukan apabila sudah tidak tinggal di Jakarta.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” tuturnya.
“Kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan ke domisili yang sekarang,” sambungnya.
(bel/taa)