Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap rencana pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri segera terwujud. Andy menyebutkan pembentukan direktorat ini adalah upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan oleh Andy dalam webinar ‘Mengawal Pembentukan Kelembagaan Direktorat PPO dan PPA Polri’, Jumat (19/4/2024). Andy awalnya menjabarkan bahwa penanganan kasus perempuan dan anak membutuhkan unit yang memiliki perhatian khusus.
“Salah satu pihak yang membutuhkan penanganan yang lebih spesifik adalah perempuan dan kebutuhan untuk penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka terutama dalam pengambilan keterangan dan pemeriksaan fisik menjadikan polisi butuh kehadiran bukan hanya polisi perempuan yang sebagai penyidik sebagai individu, tetapi unit yang betul-betul memberikan perhatian khusus kepada persoalan itu,” kata Andy dalam sambutannya.
Andy menambahkan, kebutuhan polisi perempuan yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengawal proses hukum serta unitnya di kepolisian semakin tinggi. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan keadaan di lapangan.
“Kalau kita lihat dalam catatan Komnas Perempuan dalam 10 tahun terakhir ini lebih 2,5 juta kasus sudah dilaporkan kepada banyak lembaga. Tahun 2023 saja ada 289 ribu kasus lebih yang dilaporkan. Sebagian besarnya memang masih kasus kekerasan dalam rumah tangga yang paling banyak dilaporkan. Kalau dari jenisnya sepertiganya adalah kekerasan seksual,” tutur dia.
“Kami masih banyak menemukan laporan-laporan terkait dengan peran kepolisian dalam membantu mencari keadilan. Misalnya saja no viral no justice, atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena proses pelaporan yang tidak segara disikapi atau tidak ada kejelasan waktu dari tahapan prosesnya bahkan ada yang sampai kedaluwarsa,” lanjutnya.
Komnas Perempuan, menurut Andy, memahami bahwa tantangan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus itu mencerminkan kapasitas yang terbatas dari unit yang diberikan amanat. Dalam hal ini, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Nah, kapasitas yang terbatas ini juga sangat terkait dengan posisi struktur unit itu sendiri sehingga penguatannya menjadi keharusan yang genting jika kita ingin meningkatkan akses keadilan bagi warga,” tutur dia.
Selain itu, Andy mengatakan, Komnas Perempuan menyambut baik bahwa kini sudah terbentuk 528 unit PPA di berbagai tingkatan di lingkungan kepolisian. Bahkan, kata dia, Unit PPA saat mendapatkan suntikan dana untuk mengembangkan ruang pelayanan khusus.
“Rencana penguatan unit PPA ini adalah janji yang kita terus tunggu sejak disampaikan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saya ingat itu ada pernyataan tertulis rilis tahun 2021 jadi sekitar hampir 2,5 tahun yang lalu. Perwujudan komitmen ini semakin penting pasca-diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang nanti akan mulai difungsikan tahun 2026,” tutur dia.
Dua undang-undang di atas, kata Andy, mempunyai pengaruh signifikan dalam pelaksanaan tugas Unit Pelayanan PPA dalam menerima pengaduan, penyelidikan, hingga penyidikan. Dia berharap perhatian dalam penganan kasus perempuan makin ditingkatkan.
“Tentunya kami berharap ini memberikan perhatian juga yang sangat khusus pada tindak pidana kekerasan seksual maupun tindakan kekerasan di ranah negara lainnya,” katanya.