Jakarta –
Karena cemburu, suami marah ke istrinya karena chat dengan pria idaman lain (PIL) yang mengajak kerokan di hotel. Lalu bisakah dipidanakan bila masih dalam bentuk chat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate sebagai berikut:
Saya mau bertanya pak/bu…
Ada seorang pria yang sudah menikah mengirim chat WA ke seorang wanita bersuami mengajak ketemuan di luar. Si perempuan mau diajak bertemu di tempat umum/rumah makan. Lalu si pria lewat chat minta bertemu di kamar hotel karena minta dikerok dengan alasan capek jadi minta di pijitin/kerok. Si wanita bingung dalam membalas chat ini takut sama suaminya.
Lalu si wanita mengiyakan dalam balasan chatnya dengan batasan hanya sebatas pijit/kerok, dengan perjumpaan waktu yang disepakati.
Akhirnya mereka nggak jadi ketemuan dengan alasan si wanita takut ketahuan sama suaminya. Si pria chat supaya tetap jadi ketemuan. Si wanita nggak mau dan si pria pun mengerti dan tidak meminta lagi untuk bertemu. Akhirnya mereka ngk jadi ketemuan.
Tapi chat mereka tadi ditemukan oleh suami si wanita dan marah marah.
Pertanyaannya pak/bu:
Apakah si pria yang chat tersebut bisa kena pidana? Walaupun mereka tidak jadi bertemu??
Apakah suami si wanita tersebut bisa melaporkan hal tersebut dengan bukti chat tersebut??
Mohon penjelasannya pak/bu.
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab berdasarkan fakta yang Anda sampaikan kepada kami.
Si suami bisa melaporkan si PIL dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bila chat di PIL itu juga mengandung unsur seksual. Hal itu itu diatur dalam 14 ayat 1 huruf b:
Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Bila hanya mengajak kerokan di hotel, maka masih sumir dan perlu pembuktian ahli bahasa apakah ajakan itu bagian dari ajakan seksual atau tidak.
Upaya Hukum
Anda bisa melaporkan apa yang Anda alami ke Mapolres terdekat dengan membawa bukti yang cukup. Alat bukti itu di antaranya:
1. Saksi, ahli (seperti keterangan psikolog), surat atau petunjuk.
2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Bagaimana bila tidak ada ajakan seksualitas dalam chat itu?
Maka peristiwa tersebut belum memenuhi sebagai peristiwa hukum. Karena bukan masuk definisi peristiwa hukum, maka tidak bisa menjadi delik hukum.
Apa itu peristiwa hukum?
Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum (halaman 35) menerangkan bahwa peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Oleh sebab itu, tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.
Kedua, dari cerita Anda juga belum tergambar adanya perbuatan hukum yang dilakukan di wanita dan si pria.
Apa itu perbuatan hukum?
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Mengapa belum masuk peristiwa hukum/perbuatan hukum? Sebab dari uraian penanya, tidak ada unsur pidana yang diungkapkan.
Bisakah Dikenakan Pasal Zina?
Unsur delik zina adalah adanya hubungan badan yang terjadi. Hak itu diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan cerita Anda, maka belum memenuhi unsur delik zina yaitu adanya hubungan badan.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dnu)