Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta merencanakan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan anggaran Rp 22,2 miliar. PDIP DKI mengingatkan agar besaran anggaran menjadi perhatian bersama.
“Namanya Rumah Dinas, ya tentu pembiayaannya harus bersumber dari APBD. Terkait besaran anggarannya, harus menjadi perhatian kita bersama, minimal dari pengawasan proses lelang tender usahanya. Karena ini berkaitan dengan prinsip transparansi dalam penggunaan APBD DKI Jakarta,” ujar Sekretaris F-PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Rio juga menyebut Pemprov DKI perlu mengedepankan skala prioritas dalam membelanjakan APBD. Sebab menurutnya banyak program yang akhirnya harus diminimalisir, seperti penghapusan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Pemprov juga harus mengedepankan skala prioritas dalam membelanjakan APBD DKI, mengingat ada banyak program yang belakangan ini harus diminimalisir karena Pemprov mengklaim anggarannya terbatas seperti penghapusan ribuan penerima KJMU,” tuturnya.
“Jangan sampai timbul anggapan atau persepsi dari warga, mengapa Pemprov mampu anggarkan puluhan milyar untuk renovasi tetapi menghapus sejumlah penerima fasilitas KJMU,” sambungnya.
Rio mengatakan anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Menurut Rio salah satunya yakni program bedah rumah bagi warga DKI.
“Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Semisal membantu program Bedah Rumah bagi warga yang hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki program tersebut,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menganggarkan dana sebesar Rp 22,2 M untuk proyek ini. Rencana proyek ini pun telah masuk situs resmi pengadaan pemerintah.
Dilihat dari situs SiRUP LKPP (17/4), proyek ‘Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ diberi kode RUP 50774494. Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta.
Tertulis dalam situs tersebut, ‘Sumber dana APBD 2024 Provinsi Jakarta. Total pagu Rp 22.288.335.510 (Rp 22,2 miliar)’.
Tender proyek ini akan dimulai pada Juni 2024. Sedangkan untuk pelaksanaan proyek diagendakan pada Juli hingga Desember 2024.
Selain itu, Pemprov DKI telah membuka tender untuk ‘Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ dengan total pagu Rp 1.549.282.980 (Rp 1,5 miliar). Pemprov DKI juga membuka tender ‘Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ dengan total pagu Rp 1.161.962.235 (Rp 1,1 miliar).
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Anies Bilang Separuh Tentara RI Tak Punya Rumah Dinas, Ini Data Kemhan
(dwia/idn)