Depok –
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan di tahun 2023 tercatat 58.116 penduduk yang pindah masuk dan 48.919 penduduk yang pindah keluar dari Kota Depok. Wali Kota (Walkot) Depok M Idris meminta warga yang baru pertama kali ke Depok untuk melaporkan perihal keterampilan yang dimiliki ke Disdukcapil.
“Pertama, saya sampaikan yang sudah terlanjur membawa orang warga dari luar Depok segera laporkan ke Disdukcapil dan segera laporkan tentang masalah keterampilannya apa untuk disalurkan pekerjaanya,” kata Idris kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Idris meminta warga yang akan berdomisili di Depok untuk memiliki latar belakang pekerjaan yang jelas. Dia berharap pendatang yang baru pertama kali datang tidak menambah angka pengangguran di Depok.
“Jangan datang ke sini jadi penganggur yang akan menambah pengangguran di Kota Depok. Jadi saya sudah imbau sebelumnya kalau tidak perlu mengajak orang ke sini kalau tidak jelas profesinya,” tuturnya.
Berdasarkan situs Pemerintah Kota Depok, Nuraeni Widayatti selaku Kepala Disdukcapil Kota Depok mengungkapkan fenomena dinamika penduduk yang terjadi di Kota Depok. Menurutnya, data tahun 2023 mencatatkan 58.116 penduduk yang pindah masuk dan 48.919 penduduk yang pindah keluar dari Kota Depok.
“Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan data pendatang pasca Lebaran 2024 memakan waktu sekitar sebulan karena proses pengajuan pindah keluar dari daerah asal terlebih dahulu,” ungkap Nuraeni.
Nuraeni juga menyoroti tren pemindahan tertinggi dari DKI Jakarta ke Kota Depok. Hal ini sebagian besar dipicu oleh program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bagi warga yang memiliki KTP dan KK DKI namun tidak menetap di Jakarta.
“Sebagian besar penduduk yang pindah ke Kota Depok bukanlah pendatang baru, melainkan individu yang telah lama tinggal di Depok namun masih memegang KTP dan KK DKI. Mereka kemudian mengurus kepindahan secara resmi menjadi warga Depok,” ucapnya.
Dalam menghadapi tren pendatang baru, Disdukcapil Kota Depok menyambut baik keharusan bagi pendatang untuk memiliki pekerjaan. Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mendata keterampilan individu, Disdukcapil telah menyediakan link pendaftaran penduduk non permanen bagi pendatang yang masuk Kota Depok namun belum memiliki KK dan KTP Depok.
“Terkait dengan arahan pimpinan, kami telah menyediakan link pendaftaran penduduk non permanen melalui layanan online. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk mendata keterampilan individu,” ungkapnya.
“Proses identifikasi keterampilan dapat diarahkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Namun, yang menjadi syarat utama adalah mereka harus menjadi warga dengan KK dan KTP Depok terlebih dahulu,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Nuraeni, formulir pendaftaran penduduk non permanen tidak memuat pertanyaan tentang keterampilan individu.
“Namun formulir tersebut menanyakan alasan tinggal di Depok, seperti pendidikan, perumahan, kesehatan, dan pekerjaan sebagai upaya untuk memahami dinamika penduduk Kota Depok dengan lebih baik,” tutupnya.
(ygs/ygs)