Jakarta –
Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Salah satu tujuan peringatannya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Berikut informasi tema Hari Konsumen Nasional 2024 hingga asal-usul peringatannya.
Dilansir situs Kementerian Perdagangan (Kemendag), Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha, serta mampu mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta dengan nasionalisme tinggi menggunakan produk dalam negeri.
Tahun ini, Hari Konsumen Nasional 2024 mengambil tema “Konsumen Kritis, Cerdas Bertransaksi”. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang bertransaksi barang/jasa hanya sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan, menggunakan teknologi informasi dengan bijak sehingga dapat percaya diri dan berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya.
Tujuan Hari Konsumen Nasional 20 April
Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diperingati setiap tahun pada tanggal 20 April. Apa tujuan peringatan Harkonas?
- Penguatan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen dan mendorong daya saing produk pelaku usaha dalam negeri.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
- Menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dan sebagai subyek penentu ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong memproduksi barang/jasa yang berkualitas.
Asal-usul Hari Konsumen Nasional 20 April
Hari Konsumen Nasional diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Peringatan Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional pada 20 April serta mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April kemudian dipilih dan ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.
(kny/imk)