Jakarta –
Viral video seorang pria diduga hendak mencuri sepeda motor di Kelurahan Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap warga. Pria itu ditangkap warga saat bersembunyi di kandang ayam milik warga.
“Seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh warga usai bersembunyi disemak-semak pohon,” tulis caption video viral seperti dilihat, Sabtu (20/4/2024).
Dalam rekaman video itu, terlihat pelaku yang sedang bersembunyi di belakang semak-semak pohon. Pelaku yang memakai celana jeans biru panjang serta jaket dan kaos hitam itu lalu di bawa warga.
Pelaku Hendak Curi Motor
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini telah mengamankan dan sedang memeriksa pelaku.
“Sudah diamankan dan sedang diperiksa di Polsek Tanah Abang,” ucap Aditya saat dikonfirmasi detikcom.
Menurut Aditya, pelaku memang sudah berniat melakukan pencurian. Ia memesan ojek online dari kediamannya hingga Benhil dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga.
“Tersangka mengakui sudah berniat mau melakukan pencurian sehingga tersangka naik gojek dari rumah dan turun di Benhil selanjutnya jalan kaki tiba di TKP melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah,” ucapnya.
Pelaku langsung menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya pada sepeda motor milik korban, namun hal itu tak berfungsi sehingga pelaku terpaksa membawa sepeda motor korban dengan cara menuntunnya.
“Ketika sepeda motor dibawa meninggalkan TKP sejauh 100 meter, namun saksi 2 melihat sepeda motor yang dikenalinya tersebut adalah milik tetangganya sehingga saksi 2 langsung meneriaki tersangka maling,” ujarnya.
Pelaku yang kaget mendengar suara warga itu pun lalu bergegas kabur meninggalkan sepeda motor. Tak berselang lama, warga pun berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di kandang ayam.
“Mendengar hal tersebut tersangka langsung mengambil kunci kontak kemudian membuangnya dan tersangka kabur meninggalkan sepeda motor,” katanya.
“Namun tersangka berhasil diamankan ketika tersangka sembunyi dikandang ayam milik warga, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses,” tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali mencuri motor. Meski begitu, dirinya merupakan residivis untuk kasus pencurian handphone. Dalam kasus ini, pelaku pun dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(zap/jbr)