Jakarta –
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan pihaknya turut memantau.
“Pertama-tama kami menghormati proses yang sedang berlangsung di DKPP dan tentu Komnas perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP,” kata Aminah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Aminah melanjutkan, saat ini Komnas Perempuan masih memantau soal aduan yang sedang diajukan. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU no.12 tahun 2022 setiap kekerasan terhadap perempuan jika terbukti, harus diselesaikan lewat jalur pidana.
“Tapi kalau kita lihat kepada semangat undang-undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” ucapnya.
Aminah menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana. Dirinya kembali menegaskan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses oleh DKPP.
“Tapi terkait dengan ini Komnas Perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di Eropa.
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.
Aristo menuturkan mereka membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke DKPP. Di antaranya bukti percakapan antara Hasyim dengan pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, tindakan Hasyim merugikan kliennya hingga kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia menyebut korban mengalami trauma.
“Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” imbuh dia.
Aristo mengatakan pihaknya tengah mengkaji tindakan tersebut akan dilaporkan ke Polisi atau tidak. Sebab, menurutnya, tak mudah untuk melaporkan suatu perbuatan asusila.
“Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (lapor polisi) atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa,” jelasnya.
(ial/azh)