Jakarta –
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara,” ujar Ketua MA Prof Dr M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus MA seperti dilihat di YouTube MA, Senin (22/4/2024).
Penetapan Suharto ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial.
“Dengan demikian Yang Mulia bapak hakim agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih,” ucapnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon sebagai berikut:
1. Yang Mulia Aswandi memperoleh suara 22
2. Yang Mulia Suharto memperoleh suara 24
Suara abstain satu suara. Total jumlah suara adalah 47.
Dalam kesempatan ini, hakim agung Suharto berterima kasih kepada seluruh hakim agung yang telah memilihnya. Dia mengaku tidak menyiapkan pidato kemenangannya.
“Yang Mulia Pak Ketua MA, Yang Mulia Pak Wakil Ketua MA, empat jam telah berlalu puji syukur pemilihan bs berjalan lancar. Memang saya tidak berani menyiapkan pidato, karena itu kalau orang Jawa mendahului kehendak Allah SWT. Jadi saya tidak siapkan pidato, tetapi kepada seluruh YML yang telah memberikan kepercayaan kepada saya, yang telah memberikan mandat kepada saya, insyaallah saya akan mengemban mandat amanah dengan sebaik-baiknya untuk mendampingi bapak ketua dan mendampingi bapak wakil ketua dalam melaksanakan tugas ke depan,” katanya.
Suharto mengaku tidak memiliki pengalaman di bidang non-yudisial. Namun, dia mengatakan akan belajar dengan wakil ketua MA bidang non-yudisial sebelumnya.
“Saya tidak bisa membayangkan pekerjaan ini karena memang bukan bidang saya. Tapi alhamdulillah masih ada mantan wakil ketua MA bidang non-yudisial 1 periode yang nantinya bisa saya tanya, yang nantinya bisa memberikan arahan kepada saya, ini yang membesarkan hati saya sehingga tatkala saya memikul beban yang kemungkinan berat ini, masih ada yang bisa saya curhat, yakni Yang Mulia Bapak Sunarto, karena beliau bagaimana juga 1 periode mengemban wakil ketua bidang non-yudisial, sehingga apa yang beliau alami bisa sharing ke saya, inilah yang saya jadi agak yakin mengemban amanah ini untuk menjaga marwah MA ke depan, mendampingi kepemimpinan Yang Mulia Ketua MA ke depan,” ucap Suharto.
Suharto juga sempat menyapa rivalnya dalam pemilihan ini. Dia mengatakan berkenal baik dengan hakim agung Aswandi.
“Kira-kira saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya tidak menyiapkan pidato secara khusus, bilkhusus kepada Yang Mulia Pak Aswandi sebetulnya kami dengan Pak Aswandi satu majelis dan sangat dekat sekali, untuk itu terima kasih sekali lagi kepada para Yang Mulia yang telah memberikan mandat yang telah memberikan kepercayaan yang telah mendaulat saya untuk mendampingi bapak ketua, dan bapak wakil ketua bidang yudisial,” katanya.
Pesan Ketua MA ke Suharto
Sementara itu, Ketua MA M Syarifuddin menyampaikan selamat kepada Suharto. Dia berharap bidang non-yudisial bisa lebih baik ke depannya.
“Saya atas nama pimpinan MA mengucapkan selamat kepada Yang Mulia hakim agung Suharto atas terpilihnya sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial yang baru. Semoga dengan terisi jabatan wakil ketua MA non-yudisial akan membawa perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan ke depan,” ucapnya.
“Tugas dan tanggung jawab berat sudah menunggu di depan mata, namun saya yakin beliau akan mampu menyelesaikan amanat wakil ketua MA non-yudisial dengan baik,” imbuhnya.
Syarifuddin kemudian meminta seluruh hakim agung bersatu kembali. Dia mengingatkan pemilihan wakil ketua MA bidang non-yudisial telah selesai.
“Dengan selesainya proses pemilihan, tidak ada lagi dukung mendukung. Kini saatnya kita bersatu padu kembali, kita bersama-sama kembali memberikan dukungan secara penuh kepada beliau sebagai wakil ketua MA bidang non-yudisial terpilih,” pungkasnya.
(zap/dhn)