Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini. KPK telah berkirim surat ke hakim terkait tak bisa hadir hari ini.
“Informasinya belum (bisa hadir) dan sudah berkirim surat ke hakim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ali mengatakan tim biro hukum KPK masih menyiapkan sejumlah administrasi lebih dulu. Sebab surat pemanggilan dari pengadilan belum lama diterima KPK.
“Tim biro hukum masih siapkan administrasinya dulu mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima,” sambungnya.
Sebelumnya, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu digelar hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” kata Ali.
(ial/aud)