Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan lima smelter timah yang disita terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola. Hal itu agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, dilansir Antara, Selasa (23/4/2024).
Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya. Ia mengimbau warga sekitar agar sedapat mungkin melakukan penambangan secara legal.
“Bagi penambangan ilegal barangkali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku,” katanya.
Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Diketahui, Kejagung bersama sejumlah stakeholder Provinsi Babel melakukan rapat koordinasi terkait penyitaan lima smelter di Pulau Bangka. Rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.
“Kegiatan rapat kali ini sebagai tindak lanjut terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini,” katanya.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud, dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
(yld/dhn)