Jakarta –
KPK telah memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada saat pandemi COVID-19. Para saksi didalami seputar aliran dana dan dugaan biaya angkut distribusi APD yang melebihi batas standar.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/4) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut 4 saksi tersebut:
1. Ferdian (Direktur Utama PT DS Solution Internasional)
2. Agus Subarkah (Komisaris PT Nawamaja Silatama)
3. Afnizal (Dokter)
4. Dewi Affatia (Direktur PT Tria Dipa Medika)
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
“KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11).
Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.
(ial/yld)