Jakarta –
Selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport dan 4 orang lainya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para pelaku kini berbaju tahanan.
Pantauan detikcom, Selasa (23/4/2024) mereka dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tak ada sepatah katapun terucap dari mulut mereka. Kini mereka hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras mengatakan mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4/2024) malam. Mereka yang diamankan yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut. Mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus yang ada.
“Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya.
(wnv/mea)