Jaksa menghadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Dono mengatakan pemenang lelang pembangunan Tol Japek II itu sudah diatur sejak awal.
Mulanya, Dono mengatakan proses administrasi pelelangan pengerjaan proyek pembangunan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tetap dilakukan. Hal itu disampaikan Dono saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Tadi saudara jelaskan, PT Waskita-Acset ini, KSO ini ikut proses pelelangan. Saudara bisa jelaskan, apakah proses pelelangan yang saudara ikuti betul adanya proses pelelangan atau seperti apa?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Jadi, proses pelelangan itu, ya memang secara administrasi pelelangan dilakukan,” jawab Dono.
Dono mengatakan proses administrasi pelelangan itu hanya sebagai formalitas. Dia mengatakan pemenang proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sudah diatur.
“Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?” tanya jaksa.
“Ya, karena dapat dikatakan kita sudah akan tahu siapa yang menangnya,” jawab Dono.
Dono mengaku sudah mengetahui sejak awal jika pihaknya akan memenangkan pelelangan proyek tersebut. Dia mengatakan hal itu disampaikan oleh atasannya yang saat itu ialah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus.
“Jadi, pada saat saudara saksi dari KSO Waskita-Acset ikut proses pelelangan sudah tahu akan menjadi pemenang?” tanya jaksa.
“Ya, itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami,” jawab Dono.
“Angka-angkanya sudah pasti, dan Waskita-Acset pasti menang gitu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dono.
Dia mengatakan kompetitor lelang lain dalam proyek pembangunan ini akan dicarikan proyek lain. Namun, dia tak menyebut apa proyek lain itu.
“Ooh, jadi, untuk pekerjaan yang ini (MBZ) dimenangkan Waskita-Acset, untuk dua kompetitor lain akan dicarikan pekerjaan yang lain seperti itu? Itu penyampaian siapa? Atasan langsung saudara tadi?” tanya jaksa.
“Iya, Pak Agus,” jawab Dono.
Dono mengaku sudah mengetahui jika pekerjaan utama dalam proyek pembangunan Tol Japek II itu tak boleh dikerjakan dengan subkontrak lagi. Namun, dia mengatakan pekerjaan pembangunan tersebut tetap disubkontrakkan meski sudah tahu jika hal itu tak sesuai aturan.
“Pokok. Iya. Maaf Pak. Jadi disubkannya itu suplainya kalau pekerjaannya kami sendiri,” jawab Dono.
“Bapak kan tanda tangan kesepakatan itu ya dengan BPJT ya, perjanjian dengan itu. Dalam salah satu klausulnya kan dilarang men-sub kan pekerjaan utama. Itu Bapak tahu?” cecar jaksa.
“Kami tahu,” jawab Dono.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga ‘Kala Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ’: