Pandeglang –
Sunendi didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Ia melakukan perburuan dengan cara menembak badak untuk kemudian mengambil culanya.
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (23/4/2024), aksi perburuan itu terjadi pada Mei 2022 lalu. Aksi mereka juga sempat terekam camera trap yang dipasang oleh petugas TN Ujung Kulon.
Sunendi melakukan perburuan dibantu dengan temannya. Dalam rekaman itu terlihat, para pelaku dan terdakwa membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan.
“Haris berhenti di kejauhan sedangkan terdakwa (Sunendi) sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak jawa mengenai pada bagian pantatnya, setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati,” kata JPU.
Setelah dibunuh, kemudian terdakwa dan pelaku lainnya memotong cula badak menggunakan golok. Tak hanya itu, mereka juga menyembelih badak.
“Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing. Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Di bulan yang sama, Sunendi kemudian menjual cula badak ke Jakarta. Cula badak itu dihargai sebesar Rp 280 juta.
“Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampainya di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta,” ungkap jaksa.
Setelah melakukan transaksi itu, kemudian terdakwa pulang kembali ke Cimanggu. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan komisi Rp 68.750.000.
“Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000.,” ungkapnya
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, yakni badak Jawa, di TN Ujung Kulon. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dan yang ketiga, diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK.
(jbr/jbr)