Serang –
BNN Provinsi (BNNP) Banten menangkap sindikat pengedar sabu internasional yang dikirim dari Malaysia. Sabu dijual di Indonesia dan dikendalikan oleh seorang bawahan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan sindikat ini terbongkar saat BNN menangkap dua tersangka di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis, Tangerang, pada Kamis (28/3) lalu pukul 13.00 WIB. Tersangka yang ditangkap berinisial AY (30) dan M alias Black (31).
“Awalnya dua tersangka dan pengembangan ke warga binaan di Lapas Tangerang,” kata Nursahid kepada wartawan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Rabu (24/4/2024).
Dari tangan kedua tersangka, BNNP Banten mengamankan 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram (kg). Pengakuan pelaku, sabu tersebut milik S alias R (52) sebagai warga binaan.
Dari situ, BNNP Banten lalu menggeledah kontrakan milik M alias Black. Di sana, rupanya tersangka menyimpan 19 bungkus sabu yang total beratnya adalah 21 kilogram.
BNN Banten menyita 19 paket sabu dari tersangka. Diduga 13 kg sabu telah diedarkan. (Bahtiar/detikcom)
|
“Kontrakannya kamuflase jual beli beras, di sana kita temukan 19 bungkus yang satu bungkusnya lebih dari 1 kg,” ujarnya.
BNNP Banten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang untuk menginterogasi tersangka S. Kepada petugas, S mengaku mengendalikan sabu yang dikirim dari Malaysia.
S juga merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja seberat 380 kilogram dan telah divonis 20 tahun. Pengendali peredaran sabu tersebut disebut berada di Malaysia.
“Dari pengembangan ini ketiga tersangka ini ternyata barang dari bandar atau bos bernama P di Malaysia,” katanya.
Nursahid mengatakan sabu awalnya dikirim dari Malaysia seberat 33 kilogram. Barang itu dikirim dari Aceh dan dijual ke Indonesia.
“Barang awalnya 33 kilogram, sudah beredar 13 kilogram, barang dari Aceh, dia kirim pakai Innova dimasukkan ke tangki modifikasi,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka adalah jaringan internasional yang mengirim sabu dari Malaysia ke Aceh lalu ke Banten.
“Bisa dikatakan seperti itu (jaringan internasional),” kata Nursahid.
Simak juga ‘Sederet Fakta soal Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba’:
(bri/jbr)