Foto: Reuters.
WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) pada Sabtu (20/4/2024), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa aplikasi video pendek TikTok, untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di China, ByteDance. Jika ByteDance menolaj melakukannya, maka TikTok akan dilarang beroperasi di pasar AS.
Selama ini sejumlah pejabat AS dan negara-negara Barat merasa khawatir dengan popularitas TikTok, terutama di kalangan generasi Muda. Di AS sendiri, penggunanya mencapai 170 juta. Mereka menuduh platform tersebut memberikan peluang bagi Beijing untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaannya.
Para kritikus juga mengatakan bahwa TikTok tunduk pada Beijing dan menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda. China dan perusahaan itu menolak mentah-mentah tudingan itu.
Dilansir dari VOA Indonesia, RUU tersebut, yang berpotensi memicu langkah untuk melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, akan segera diajukan ke Senat untuk, diputuskan lewat pemungutan suara pada minggu depan. Pada Sabtu, DPR menyetujui keputusan pelarangan itu dengan dukungan dari kedua belah pihak, dengan perbandingan suara 360 berbanding 58.
Presiden Joe Biden telah menyatakan komitmennya untuk meneken RUU tersebut. Dalam sebuah percakapan telepon dengan Presiden China Xi Jinping pada awal bulan ini, Biden juga kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap TikTok.
Ultimatum terhadap aplikasi media sosial tersebut menjadi bagian RUU yang lebih luas yang mencakup pemberian bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.
TikTok menyesalkan keputusan Kongres tersebut. Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan: “Sangat disayangkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan isu bantuan asing dan kemanusiaan yang sangat penting untuk sekali lagi menghalangi usulan undang-undang larangan. Usulan tersebut akan mengancam hak kebebasan berbicara dari 170 juta warga Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang memberikan kontribusi sebesar USD24 miliar bagi ekonomi AS setiap tahunnya.”
Dalam Pengawasan
Berdasarkan RUU tersebut, ByteDance harus menjual TikTok dalam waktu satu tahun atau dihapus dari Apple Store dan Google Store di AS.
Bulan lalu, DPR menyetujui RUU serupa yang bertujuan melawan TikTok, tetapi langkah tersebut terhenti di Senat.