Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak ambil pusing setelah dipolisikan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka di KPK. Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai Polda Metro Jaya harusnya tak memproses laporan itu.
Peneliti ICW Diky Anandya menilai pelaporan terhadap pimpinan KPK itu harus dicermati. Sebab, lanjutnya, pertemuan itu dalam rangka aduan masyarakat dan Alexander didampingi oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
“Menurut Indonesia Corruption Watch, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut. Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” kata Diky kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
“Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf Direktorat Aduan Masyarakat KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tambahnya.
Kemudian, Diky mengatakan bahwa berdasarkan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021, bahwa insan KPK memang dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Dengan itu, dia meminta KPK menegaskan bahwa saat pertemuan itu Eko Darmanto belum dibidik kasus.
“Memang, satu sisi, pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. Akan tetapi, bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” katanya.
“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ICW meminta KPK membeberkan dugaan korupsi yang dilaporkan Eko Darmanto ke Alexander. ICW menduga ada upaya pengendapan kasus yang dilaporkan itu.
“Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko. Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” katanya.
Alexander Tak Ambil Pusing
Sebelumnya, Alexander Marwata buka suara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro. Alex mengaku tak ambil pusing soal tersebut.
“Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” ujar Alex ketika dihubungi, Senin (22/4).
Alex menuturkan dirinya fokus bekerja dengan maksimal. Dia memilih membiarkan orang lain menilai dirinya.
“Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalo ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja,” ucapnya.
(azh/jbr)