Jakarta –
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berjalan. Jaksa KPK akan memanggil keluarga SYL untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
“Yang sudah disebut-sebut itu, Kemal Redindo (putra SYL), Thita (putri SYL), Bu Ayun (istri SYL) juga bisa aja kita panggil, karena BAP-nya ada,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Meyer belum bisa memastikan kapan istri hingga anak SYL akan dihadirkan dalam persidangan. Dia mengatakan pihaknya akan menghadirkan pejabat eselon I di Kementan lebih dulu untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan.
“Kita rampungkan dulu kan yang internal semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti keluarganya kita panggil semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meyer mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tak memberikan keterangan bagi terdakwa SYL. Namun, menurut Meyer, keluarga SYL tak bisa menolak diperiksa sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Hanya kan mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri di situ. Setidaknya kita periksa di dua perkara itu, mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ,” ujarnya.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak juga Video ‘Ajudan Sebut SYL Panik saat Rumdin Digeledah KPK’:
(mib/ygs)