Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024 hari ini. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Rapat akan digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Rapat akan dibuka pukul 10.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membacakan berita acara tentang penetapan Presiden dan Wakil Pesiden terpilih terlebih dulu. Lalu, kata dia, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) Presiden dan Wakil Pesiden terpilih.
Kemudian, Idham menjelaskan setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Idham mengatakan dalam rapat pleno itu, pihaknya juga mengundang pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kemudian, Prabowo-Gibran dijadwalkan akan memberikan pidatonya.
“Semua paslon diundang untuk hadir dalam acara rapat pleno tersebut,” kata Idham.
Berikut susunan acara penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU:
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU
3. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
a. Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
b. Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
c. Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
d. Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
4. Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
5. Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
(amw/zap)