Jakarta –
Polisi menangkap pria bernama Anggya Ade Irawan (30) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka Ade diduga bagian dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dilansir detikJateng, Rabu (24/4/2024), Ade ditangkap pada Kamis (11/4) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kg serta ratusan butir ekstasi.
“Diamankan sabu 1 kilogram dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka akan menjual sabu atau membawa sabu. Kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Wiwit menuturkan pengakuan tersangka Ade soal asal muasal sabu dan ekstasi yang didapat dari Sumatera. Kepada polisi, Ade mengaku diminta mengedarkan barang haram tersebut di Jawa.
Polisi lantas curiga terhadap Ade masih tergabung dalam sindikat narkoba Fredy Pratama lantaran sabu 1 kg yang dibawa Ade dikemas dalam kemasan teh China. Polisi menyatakan modus dengan kemasan teh China identik dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Betul ini kemasan yang dipakai jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra dalam kesempatan yang sama.
Polisi menjerat Ade dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ade terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya di sini.
(ygs/aud)