Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas itu sendiri. Albertina menyebut laporan itu terkait dirinya meminta informasi transaksi keuangan seorang eks Jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” ujar Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Albertina menyebut dirinya ditunjuk sebagai penanggung jawab terkait dugaan pelanggaran etik TI. Dia mengaku heran karena keputusan ini dianggap telah kolektif kolegial.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK.
“Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE Kemenpan RB No. 1 tahun 2012,” tambahnya.
Ghufron Laporkan Albertina
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ghufron mengatakan bahwa upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkap bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.
(azh/dhn)