Jakarta –
Dewas KPK menyinggung balik pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti konflik yang terjadi di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Dia awalnya bicara terkait perseteruan antara KPK dan Dewas KPK ini tidak enak dilihat. Menurutnya, KPK dan Dewas KPK harusnya satu napas dalam menjalankan fungsinya.
“Memang kurang sedap dilihat ya, kurang bijak dilihat, harusnya Dewas dan pimpinan satu napas, dalam rangka pemberantasan korupsi, operasional adalah KPK, pimpinan KPK dan jajarannya, Dewas mengawasi, namanya dewas, mengawasi kinerja pimpinan KPK dan jajarannya,” kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Dia menyayangkan karena kini terkesan ada perseteruan antara keduanya. Dia pun meminta agar persoalan ini diselesaikan secara cepat dan bijaksana.
“Ini harus cepat diselesaikan, karena adanya ‘perseteruan’ antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK itu memperburuk citra KPK di mata publik. Nah kemudian harus diselesaikan secara bijaksana dalam soal-soal seperti ini dan diselesaikan tuntas,” jelasnya.
“Apakah pengaduan terhadap Pak Ghufron disertai alasan? Apakah juga ada upaya serangan balik dari Pak Ghufron kepada Albertina? Itu harus dituntaskan. Kalau kita lihat sekilas apakah Dewas punya kewenangan juga meminta rekening segala macam, Dewas kan Dewan Pengawas, itu alasan Pak Ghufron kan. Itu yang harus dituntaskan,” sambungnya.
Politisi PDIP ini pun menilai ada komunikasi yang tidak beres antara para Pimpinan KPK dan para anggota Dewas KPK. Tidak beresnya komunikasi ini, kata dia, berujung pada munculnya kesan saling serang antara kedua lembaga tersebut.
“Nah itu berarti komunikasi antara Pimpinan KPK dan Dewas kan kurang bagus, seperti yang saya bilang tadi, ini nggak elok dilihat, seakan-akan ‘perseteruan’ di internal KPK antara Pimpinan KPK dan Dewas. Dewas merasa Pak Ghufron tidak suka diawasi, gitu loh, karena mereka Dewas ini bekerja atas pengaduan masyarakat kan, seperti juga Pak Ghufron merasa apa yang dilakukan oleh Dewas, dalam hal ini Ibu Albertina Ho itu berlebihan,” tegasnya.
Dia berharap Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean bisa mulai menyelesaikan perseteruan tersebut. “Ini harus diselesaikan, Pak Nawawi dan Pak Tumpak, karena ini satu institusi yang sama. Ini masih satu tubuh namanya KPK, Dewasnya pertama kali ditentukan oleh Presiden, Pimpinan KPK dipilih oleh DPR. Itu harus (diselesaikan) internal mereka aja, antara Ketua KPK dan Ketua Dewas KPk lah berkomunikasi, ini tidak baik dan tidak sehat untuk pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Ghufron Adukan Albertina Ho ke Dewas KPK
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan.
Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.
Dewas Singgung Kasus Etik Ghufron
Merespons itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris justru menyinggung balik Ghufron. Dia mengatakan laporan Ghufron ke Albertina diharapkan tidak terkait dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” jelas Syamsuddin.
(maa/ygs)