Jakarta –
Tanggal 24 April adalah peringatan Hari Angkutan Nasional. Adanya Hari Angkutan Nasional bertujuan untuk memperingati perkembangan angkutan umum di Indonesia.
Lalu, bagaimana asal-usul peringatan Hari Angkutan Nasional 24 April? Berikut ulasannya.
Peringatan Hari Angkutan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, di mana dengan membudayakan transportasi umum, kemacetan diharapkan dapat berkurang, dan budaya menjaga fasilitas umum dapat terus tumbuh.
Hari Angkutan Nasional juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi para pengguna angkutan umum untuk saling menjaga segala fasilitas yang tersedia. Sementara, bagi penyedia jasa angkutan umum agar ke depannya bisa menyediakan fasilitas yang lebih memadai lagi.
Hari Angkutan Nasional berkaitan dengan berdirinya DAMRI di Indonesia. Dikutip dari PPID DAMRI, DAMRI pertama kali didirikan pada tahun 1943 di masa pendudukan Jepang.
Ada dua kendaraan yang dipakai saat ini, yakni Unyu Zigyosha yang menangani angkutan barang dengan kendaraan truk dan gerobak atau cikar, dan Zidosha Sokyoko yang melayani angkutan orang menggunakan kendaraan mesin motor dan bus.
Namun, dua tahun kemudian, kedua institusi tersebut berganti nama setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Jawa Unyu Zigyosha pun berganti nama menjadi Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Zidosha Sokyoko menjadi Djawatan Angkutan Darat.
Lalu pada tahun 1946, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46. Maklumat itu berisi keputusan penggabungan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat menjadi Djawatan Angkaoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI), dengan tugas menyelenggarakan layanan angkutan darat dengan bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya.
Perkembangan DAMRI pun berlanjut hingga tahun 1961, di mana institusi tersebut beralih status menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP Nomor 233 Tahun 1961.
Namun, status BPUPN itu dihapus pada tahun 1965 dan DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Status DAMRI kemudian berubah lagi pada tahun 1984 setelah diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 1984, yang mengubah institusi bisnis pelat merah menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Transformasi DAMRI tetap terus berjalan dengan didukung dengan armada baru berteknologi tinggi serta layanan yang berfokus pada pelanggan dan inovasi bisnis.
(kny/imk)