Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 9 kilogram narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari 4 kasus yang berbeda selama April.
“Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 gram. Dengan rincian 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi,” ujar Plh Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers, di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).
Dia mengatakan total ada 7 tersangka yang telah ditahan dari 4 kasus tersebut. Salah satu kasus yang terungkap berasal dari komplotan yang bekerja sama dengan seorang napi di Lapas Cipinang.
“Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka,” imbuhnya.
Aldrin menceritakan awal mula terbongkarnya komplotan tersebut. Dia mengatakan BNN menerima informasi adanya kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dari jaringan Medan-Jakarta.
“Anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui X-ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat,” ujarnya.
Pihak BNN langsung melakukan melakukan controller delivery sehingga menemukan inisial DA sebagai penerima paket tersebut. Kepada BNN, DA mengaku menerima paket tersebut atas perintah AS, seorang napi.
“Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, kepada BNN, AS mengaku paket ekstasi itu berasal dari HS yang berada di rutan. Setelah itu, barang haram tersebut akan diserahkan kepada RA atas perintah MF, yang juga tahanan di Wonosobo.
“AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo,” kata Aldrin.
Dari pengungkapan peredaran narkoba dikendalikan napi itu, BNN menyita ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1,2 kg.
Aldrin mengatakan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang narkotika. Ketujuh tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
(idn/idn)