Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Si raja tega itu membunuh badak lalu menjual culanya hingga ratusan juta rupiah ke pengepul.
Dirangkum detikcom, Rabu (24/4/2024), Sunendi menjalani sidang dakwaan di PN Pandeglang. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan badak Jawa yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dan ketiga, diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK.
Duduk Perkara
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (23/4), perbuatan terdakwa melakukan perburuan dilakukan pada Mei 2022. Ia masuk ke kawasan Ujung Kulon lewat jalur selatan atau Rancapinang. Sesampai di dalam kawasan di wilayah Citadahan, terdakwa melihat satu ekor badak, kemudian melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 15 meter.
“Bahwa kemudian sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa (Sunendi) berhasil menemukan satu ekor badak cula satu/badak Jawa yang sedang makan, sementara Saudara Sukarya, Icut, dan Haris berhenti di kejauhan,” kata JPU.
“Sedangkan Terdakwa sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak Jawa mengenai pada bagian pantatnya. Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati,” lanjut JPU.
Setelah badak Jawa itu mati, Haris memotong cula badak. Haris lalu menyembelih kepala badak menggunakan golok yang sudah disiapkan. Cula badak yang sudah dipotong itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa.
“Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Selengkapnya pada halaman berikut.