Jakarta –
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan warga yang terdampak penonaktifan NIK KTP tetap bisa menggunakan hak politik. Budi mengatakan penertiban data kependudukan juga akan membantu proses kontestasi politik.
“Hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik,” kata Budi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
“Dan ini juga membantu dalam proses pemilihan. Karena mereka kan sudah lama di Depok, Tangerang, Bekasi, jadi milihnya jangan di Jakarta dong, milihnya di wilayah mereka masing-masing,” lanjut dia.
Budi juga menyebut penertiban data kependudukan juga bisa mengurangi golput. Menurutnya, dengan ada penertiban NIK, warga bisa dipermudah saat pencoblosan.
“Dan juga mengurangi golput, kenapa mengurangi golput? Karena lebih dekat kepada TPS TPS mereka. Jadi mereka kaya kemaren tuh, Pemilu mereka pulang ke rumah orang tuanya, bawa mobil. Macet. Nah ini kan juga nggak bagus. Nah jadi ini malah memudahkan dan juga proses demokrasinya akan jauh lebih baik,” tambahnya.
Budi mengatakan masyarakat bisa mengecek status NIK melalui situs jawara-dukcapil-jakarta.go.id mulai besok. Warga yang
“Ya masyarakat bisa melihat NIK nya itu masuk ke dalam program penonaktifan atau tidak di web kami Jawara-Dukcapil-Jakarta.go.id dan juga mulai besok masyarakat yang sudah memindahkan, kan saat ini sudah seratus tiga belas ribu mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukannya secara sadar apakah mereka sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa ngecek nih, bisa menyesuaikan dengan domisilinya, ngecek lagi oh ternyata sudah tidak ada di program tersebut, mulai besok sudah bisa dicek,” ucapnya.
(idn/idn)