Serang –
Terdakwa kasus kredit Bank Banten kepada debitur CV Langit Biru untuk pembiayaan proyek jalan yang merugikan negara Rp 782 juta mengajukan eksepsi. Dalam keberatannya, dua terdakwa menilai dakwaan tidak cermat dan catat hukum serta meminta dibebaskan.
Di nota keberatannya, baik terdakwa Achmad Abdillah Akbar selaku direktur CV maupun eks Manajer Bisnis Bank Banten Cabang Tangerang Ershad Bangkit Yuslivar menyebut bahwa kredit senilai Rp 1 miliar adalah hubungan perdata pinjam-meminjam. CV Langit Biru juga sudah mengembalikan Rp 256 juta dan memiliki kewajiban Rp 782 juta.
“Langkah yang seharusnya dilakukan Bank Banten selaku kreditur adalah menerapkan pasal perdata dengan meminta CV Langit Biru memenuhi kewajiban berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena sebagai debitur telah wanprestasi sebesar 782 juta,” kata M Ali Fernandez dan tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (25/4/2025).
Kedua, alasan bahwa dakwaan harus dibatalkan menurutnya karena antara terdakwa Ershad dan Achmad tidak ada hubungan tertentu untuk mewujudkan korupsi dalam pencairan kredit dari Bank Banten. Serta tidak ada hubungan kesengajaan untuk tidak membayar.
“Dari uraian itu surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga patut dan beralasan hukum bila terdakwa bermohon kepada Yang Mulia agar kiranya menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan lengkap,” ujarnya.
Makanya, dalam kesimpulannya, kedua terdakwa menilai bahwa Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili dakwaan Achmad dan Ershad. Dakwaan keduanya juga dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap atau obscuur libel.
Kepada majelis hakim, kedua terdakwa lantas meminta Majelis Hakim agar menerima keberatan tersebut. Serta meminta membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Tangerang segera membebaskan terdakwa, memulihkan hak, harkat dan martabat terdakwa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dua mantan pejabat di Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan satu pihak swasta didakwa melakukan korupsi pemberian kredit kepada CV Langit Biru yang merugikan negara Rp 782 juta. Ketiga terdakwa adalah Achmad Abdillah Akbar dari CV Langit Biru, eks Manajer Bisnis Ershad Bangkit Yuslivar, dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten.
Penuntut umum Suhelfi Susanti dalam dakwaannya mengatakan, pada Desember 2017, terdakwa Achmad bertemu dengan Ersyad yang ingin mengajukan kredit modal kerja atau KMK ke Bank Banten Cabang Tangerang. Kredit diajukan untuk pembiayaan pembelanjaan material pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Tangerang.
“Terdakwa mengajukan permohonan kredit modal kerja sebesar Rp 1,4 miliar untuk membiayai pekerjaan pengadaan belanja bahan material pemeliharaan jalan,” kata penuntut umum pada Kamis (18/4) lalu.
Kredit Bank Banten lalu cair ke CV Langit Biru pada 28 Desember 2017. Oleh terdakwa, uang digunakan untuk membayar bahan material proyek.
CV Langit Biru pada 31 Desember mendapatkan pencairan proyek yang nilainya Rp 1,8 miliar. Tapi, katanya, Bank Banten tidak bisa melakukan autodebit terhadap kredit yang telah diberikan karena pencairan dilakukan di Bank Jabar Banten.
Terdakwa juga, katanya, telah bersepakat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten bersama saksi Tatang Ruhiyat. Uang digunakan oleh terdakwa antara lain untuk melunasi pembayaran material, dibagi ke ormas dan LSM Rp 100 juta, Rp 200 juta ke saksi Tatang Ruhiyat, dan Rp 200 juta untuk modal kerja terdakwa.
Jaksa menyebut jumlah kerugian negara atas sisa tagihan cicilan pokok, denda, dan bunga dalam pemberian kredit ini senilai Rp 782 juta. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bri/dnu)