Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah laporannya atas anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK sebagai bentuk serangan balik. Dia mengatakan laporan itu sebagai kewajiban menegakkan etik.
“Nggak (anggapan serangan balik). Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Ghufron menegaskan insan KPK harus menegakkan nilai integritas dengan cara melaporkan jika dirasa menemukan pelanggaran. Dia juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai laporannya ke Dewas sebagai bentuk serangan balik.
“Nggak, setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas, diminta untuk melaporkan,” kata Ghufron.
“Itu kan penilaian orang. Nggak masalah,” tambahnya.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina disebut melanggar wewenang sebagai Dewas KPK saat meminta data rekening mantan jaksa KPK inisial TI ke PPATK.
Di satu sisi, Nurul Ghufron saat ini juga masih dihadapkan pada kasus pelanggaran etik. Dia tercatat sebagai terlapor dalam laporan etik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan di Kementerian Pertanian. Dewas KPK mengatakan pihaknya akan menggelar sidang etik Ghufron di kasus tersebut pada 2 Mei mendatang.
(ial/ygs)